Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Ini Kemungkinan Poin yang Akan Diselidiki

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 08:18 WIB
ferdy-sambo-diperiksa-hari-ini-pukul-10-00-wib-ini-kemungkinan-poin-yang-akan-diselidiki
Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok Divisi Humas Polri )
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri mengkonfirmasi hal itu.

“Pemeriksaan dijadwalkan besok (Kamis) jam 10,” ujarnya.

Jurnalis KOMPAS TV Valencia Trixie, dalam laporan langsung dari Mabes Polri menyebut beberapa poin yang kemungkinan bakal ditanyakan kepada Sambo.

Poin-poin tersebut meliputi kerangka atau timeline sebelum kejadian, dari Magelang, perjalanan ke Jakarta, hingga ketika peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas yang disebut menjadi TKP.


 

"Ini kemungkinan besar keterangan yang akan diminta oleh penyidik, untuk melengkapi konteks waktu dan peristiwa," kata Trixie.

Sambo diketahui menjadi salah satu saksi kunci yang keterangannya sangat dinanti, mengingat selama ini Kadiv Propam nonaktif Polri itu baru akan diperiksa untuk pertama kali.

Selain Sambo, peyidik juga akan memeriksa PC, istri Sambo, sembari menunggu pemulihan traumanya. 

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan

Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (3/8) malam.

Bharada E selaku tersangka pertama telah dijerat beberapa aturan, meliputi Pasal 338 tentang pembunuhan, di-juncto-kan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Atas tindakannya, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kendati sudah mendapat tersangka, Polri menegaskan tokoh yang terlibat di TKP masih akan diperiksa, termasuk Ferdy Sambo beserta istrinya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, selain Tim Khusus dan Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri, ada pula institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang akan memeriksa tokoh kasus itu.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi.

Baca Juga: Beda Pendapat Dokter Indonesia dan Pakar Luar Negeri Soal Otak Dipindah ke Perut Setelah Autopsi




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x