JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara setelah Polri menetapkan adanya tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, pada Rabu (3/8/2022) malam, Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Punya Catatan Lengkap soal Kasus Brigadir J: dari Intelijen, Densus 88 hingga BNPT
Menurut Kamaruddin, meskipun penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik Polri tersebut patut diapresiasi.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan 1 orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin saat dihubungi KOMPAS TV pada Rabu (3/8) malam.
Menurut Kamaruddin, Bharada E sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak hari kejadian meninggalnya Brigadir J, yakni pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ingin Bertemu Istri Irjen Ferdy Sambo, Janji Berikan Perlindungan
Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, Kamaruddin meyakini akan ada tersangka baru lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut Kamaruddin menuturkan, dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E, satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP.
"Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," kata Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.