JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dalam gelar perkara dari pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini
Andi menjelaskan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Andi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
Atas pasal yang disangkakan, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun bunyi dari Pasal 338 yakni Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Bharada E jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dirtipidum Bareskrim: Ada Bukti Permulaan Cukup
Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.
"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.
Sebelumnya, laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.