KOMPAS.TV-Tidak jarang Polisi diturunkan untuk mengatur lalu lintas yang padat dan ruwet.
Utamanya di persimpangan yang ada lampu lalu lintas, di lokasi tersebut kerap terjadi keruwetan lalu lintas karena kepadatan volume kendaraan.
Kadang arahan petugas atau Polisi tidak sesuai dengan lampu merah, namun mengikuti kondisi lalu lintas.
Dalam kondisi tersebut, pengendara harus mematuhi Polisi atau lampu lalu lintas?
"Kalau sudah ada Polisi atau petugas yang berwenang, traffic light atau lampu lalu lintas diabaikan", papar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia.
Sony menambahkan, bila ada petugas di jalan raya, bisa menggantikan peran lampu lalu lintas.
Menyadur Kompas.com, aturan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 1 angka 10 yang berbunyi:
Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran Lalu Lintas, karena ada situasi darurat, seperti:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan
c. adanya pekerjaan jalan
d. adanya kecelakaan lalu lintas
e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya
f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional
Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun jadi Kendaraan Bodong Berlaku Kapan? Korlantas Bilang Begini
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.