JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI berupaya memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit atau penguasaan lahan sawit yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, dari Singapura ke Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.
"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapore untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir dari Antara.
Ketut menyebutkan, setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, pihaknya juga telah memanggil bos PT Duta Palma Group itu secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia, tetapi yang bersangkutan tak kunjung hadir.
Pada Senin (1/8/2022), Kejagung menetapkan Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Garam Industri dan Penyerobotan Lahan Minyak Sawit
Surya Darmadi juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha bagi lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
KPK juga telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dihubungi secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK dalam rangka memulangkan Surya Darmadi.
"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," terang Febrie.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8/2022), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.
Baca Juga: 5 Orang yang Masuk DPO KPK, dari Harun Masiku hingga Surya Darmadi
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.