BALI, KOMPAS.TV - I Gede Aryastina alias Jerinx, terpidana kasus pengancaman pegiat media sosial, dinyatakan bebas dari penjara.
Jerinx dinyatakan bebas dengan cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali.
Cuti bersyarat Jerinx sebelumnya diajukan istri dan kuasa hukumnya.
Cuti bersyarat bisa dicabut jika Jerinx kembali terjerat kasus hukum.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan..
Jerinx juga harus melakukan wajib lapor ke balai pemasyarakatan.
Cuti bersyarat Jerinx dijalani selama tiga bulan, sebelum dinyatakan bebas murni.
Sebelumnya, Jerinx divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.