JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkap ada 2 orang dokter dari keluarga yang diizinkan ikut masuk menyaksikan autopsi ulang jenazah.
“Dulu ada negosiasi, penasihat boleh lihat, berkembang tidak boleh hanya CCTV. Kemudian kami rapat dengan dokter forensik, jelang gali kubur, keluarga penasihat hukum tidak boleh. Tapi kalau keluarga ada yang profesi dokter boleh sebagai duta.”jelas Kamaruddin.
Dua orang dokter tersebut diberi tugas mencatat ketika para dokter forensik bekerja di autopsi jenazah Brigadir Yoshua yang kedua.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jelaskan Maksud Squad Lama di Ancaman Pembunuhan Brigadir J
“Malam itu kita cari Tito Herlina Lubis magister kesehatan, dokter Martina Aritonang Radjaguguk kita beri surat tugas, merekalah mewakili kita masuk ke ruang autopsi. Mereka yang catat apa yang diperbincangkan dokter forensik,”kata Kamaruddin menjelaskan tugas 2 dokter tersebut.
Lebih lanjut hasil catatan dari 2 dokter tersebut diberikan ke pengacara keluarga Brigadir J dan disahkan sebagai akta notaris.
“Hasil catatannya itu saya minta diberikan ke kami. Kami minta dibuatkan laporan tertulis dan dinotariskan. Itu jadi akta, autentik dan tidak berubah-ubah. Ini sudah jadi akta notaris dan tidak bisa diganggu gugat.”kata Kamaruddin.
Meski catatan tersebut bukan hasil final dari autopsi ulang, namun hal itu dijadikan bukti oleh pengacara keluarga Brigadir J sebagai akta notaris.
Video Editor: Febi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.