SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang warga Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap tim Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, sebagai pelaku pencetak dan pengedar uang palsu. Para pelaku ialah AR (37), SW (40), RJ (36) dan SN (37), mereka dibawa ke Mapolda Jawa Tengah atas kasus mengedarkan dan mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, Selasa (02/8/2022) siang
Empat pelaku tersebut memiliki peran untuk mencetak serta menjual uang palsu hingga ke luar Pulau Jawa. Dalam penjualannya, setiap uang palsu senilai Rp 5 juta, dijual dengan harga Rp 1 juta. Untuk mengelebuhi pedagang di pasar-pasar tardisional, mereka mencetak uang palsu menyerupai uang asli dengan memberikan label hologram serta kertas tidak halus.
Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan di lapangan terkait peredaran uang palsu asal Temangung, Jawa Tengah. Pasalnya, dari pengakuan pelaku, mereka sudah mengedarkan uang palsu selama sembilan bulan ke luar Jawa Tengah serta luar Pulau Jawa.
"Dia mampu mencetak antara Rp 10 juta hingga Rp 19 juta tiap malam, jadi dia bekerja di malam hari untuk mencetak. Kami juga bekerjasama dengan Polda lain, karena dia menawarkan bukan di Jawa Tengah saja, tetapi juga di daerah lain," jelas Kombes Pol Djuhandhani.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 90 juta serta mesin pembuat uang palsu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat Pasal 26 ayat 3 KUHP tentang memilki serta mengedarkan uang palsu, dengan diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 50 milyar.
#kasuspenipuan #uangpalsu #temanggung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.