LEBAK, KOMPAS.TV – Imbas seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan odong-odong, Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
Hal itu diungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, yang menyebutkan pelarangan ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
"Kita tidak main-main, jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya, akan dilakukan penilangan," katanya di Lebak, Selasa (2/8/20222) seperti dilansir Antara.
Wiwin menjelaskan, kendaraan odong-odong itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena bisa menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, kata dia, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini terjadi mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 orang luka ringan dan berat.
Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
"Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu," jelasnya.
Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka!
Wiwin juga mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
Sosialisasi itu ditujukan kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kepolisian juga telah memasang spanduk -spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
"Kami mengintruksikan kepada anggota, jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya, dilakukan penilangan," tegasnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Kecelakaan Odong-Odong di Serang, dari Sopir Tak Punya SIM hingga Kelebihan Muatan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.