KUPANG, KOMPAS.TV – Polisi sedang merampungkan berkas perkara kasus tewasnya DB alias Desmon, bocah berusia tiga tahun yang ditembak kakaknya, JIB (14), menggunakan senapan angin di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Iptu Helmi Wildan mengatakan, jika berkasnya telah selesai, pihaknya akan segera melimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah berkasnya rampung, kita akan serahkan ke kejaksaan," ujar Helmi kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8/2022), dikutip Kompas.com.
Menurut Helmi, pihaknya menjerat siswa SMP yang tak sengaja menembak adiknya itu, dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Bayi Meninggal Saat Lahir, Pihak RSUD Jombang Klaim Proses Persalinan Sudah Sesuai Prosedur
Undang-Undang tersebut tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dalam pasal itu, kata Helmi, ancaman hukuman untuk pelaku adalah 10 tahun penjara.
Meski terancam penjara 10 tahun, kata Helmi, pihaknya tidak menahan JIB karena masih di bawah umur.
JIB pun telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk pemulihan psikologi setelah kejadian itu.
"Yang bersangkutan (JIB) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang," kata dia.
"Korban ini secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakaknya sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Sindikat Pengganjal Atm Di Cirebon
Helmi juga menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk JIB setelah kejadian itu.
Saat kejadian, kata dia, JIB diminta kedua orang tuanya untuk menjaga korban di rumah.
Saat berdua itulah, JIB lalu mengambil senapan angin dan menembak adiknya hingga tewas.
"Ketika diperiksa, JIB mengakui semua perbuatannya kalau telah menembak adiknya menggunakan senapan angin milik ayahnya," ungkap dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.