JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah semakin melemahkan penegakan hukum bagi pelaku korupsi melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penilaian itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah justru kian melemahkannya,” kata Kurnia.
“Setelah mempreteli habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kali ini pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi tertuang dalam naskah RKUHP.”
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui
Kurnia mengatakan, di luar substansinya, proses pembahasan RKUHP dilakukan tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat.
Sehingga, wajar jika kemudian muncul prasangka buruk kepada pembentuk undang-undang.
“Sebab, praktik serupa juga pernah terjadi dalam pembahasan peraturan perundang-undangan lain, satu diataranya revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu,” ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, penting untuk ditekankan, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka jelas bahwa pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.