JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dalam diskusi tersebut, Jokowi meminta adanya pembahasan dengan masyarakat, terutama mengenai isu-isu kontroversial yang ada di RKUHP.
Baca Juga: Saat Presiden Jokowi Cerita Isi Pertemuannya dengan Zelenskyy dan Putin
Perintah Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (2/8/2022).
"Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud dikutip fari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Mahfud mengatakan, perintah itu dikeluarkan Presiden Jokowi kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP.
Baca Juga: Jokowi Mengaku Enak Punya Wapres Kiai, Ajak Warga Berdoa Agar Dilimpahi Pangan dan Energi
Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.
"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujarnya.
Mahfud menambahkan saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah," ucap dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Hadir di Penutupan ASEAN Para Games 2022
"Tetapi, sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas."
Adapun 14 masalah itu merupakan isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.