JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong untuk melibatkan TNI dalam upaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban pada kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengusulkan hal tersebut di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).
“LPSK sebagai lembaga independen, LPSK bisa memutuskan bahwa proses perlindungan yaitu minta perlindungan pada TNI ya. Kenapa IPW berbicara seperti itu? Karena memang kasus ini sesuatu yang mudah, tapi sulit terungkap,” kata Sugeng.
“Saya melihat posisi saksi-saksi tidak independen, tidak bebas ya, termasuk Bharada E.”
Dengan pelibatan TNI, Sugeng mengatakan, LPSK harus memastikan Bharada E dapat terlindungi dan tidak tersentuh oleh atasannya, kepolisian termasuk kesatuannya di Brimob.
Baca Juga: LPSK: Status Bharada E dan Putri Sambo Belum Saksi atau Korban, Tidak Mudah Jadi Terlindung LPSK
“LPSK kemudian menyaring. Nah, di sana LPSK melakukan assessment dengan melibatkan psikologi dan ahli lain agar saksi-saksi yang diberi perlindungan ini memberikan keterangan yang bebas dan independen,” ujarnya.
“Ini akan membantu pengungkapan kasus yang mudah tetapi menjadi ruwet seperti ini.”
Dalam keterangannya, Sugeng menyampaikan, saksi-saksi yang harus dilindungi bukannya hanya Bharada E ataupun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sugeng menuturkan saksi-saksi lain dalam kasus tewasnya Brigadir J juga harus dilindungi.
“Dengan catatan ya, agak extra ordinary cara berpikirnya ini. Berikan perlindungan kemudian kan di dalam proses perlindungan ada kesepakatan yang dibuat. Nah, ada dua hal yang harus ditaati oleh terlindung, perlindungan keamanan,” ucapnya.
Baca Juga: Tim Hukum Keluarga Brigadir J Tak Percaya LPSK Beri Perlindungan, Ketua LPSK Wanti-wanti Hal Ini
“Yaitu bahwa Bharada E dan Nyonya Putri dan yang lain-lain itu, saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian itu bersedia untuk tidak berhubungan dengan pihak manapun kecuali atas persetujuan LPSK, termasuk dengan pihak kepolisian.”
Kemudian, dalam upaya memberi perlindungan bagi saksi-saksi dalam perkara tersebut. IPW juga meminta LPSK memastikan tidak ada pihak yang tahu dimana lokasi perlindungan saksi-saksi dalam perkara ini
“Tidak boleh diberi tahu di mana tempat perlindungan mereka,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.