KOMPAS.TV, LAMPUNG – Kasus persekusi ibadah natal pada Desember 2021 lalu berujung pada dibebaskannya kesembilan tersangka dari hukuman.
Hal ini lantaran sembilan tersangka yang masing-masing berinisial AM, SM, FN, EH, TD, dan AS, EP serta, JS mendapat keadilan restoratif atau restorative justice dari Polda Lampung.
Baca Juga: Meriah! Puncak HUT ke-340 Kota Bandar Lampung
Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, keadilan restoratif ini diberikan sesuai permnintaan dari banyak pihak, diantaranya pihak Gereja Protestan Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, unsur forkopimda setempat dan surat perdamaian antarpihak.
“Kemudian, seiring berjalannya waktu ada surat permohonan restorative justice dari GPI (Gereja Protestan Indonesia). Jadi, justru dari pihak korban,” jelasnya.
Baca Juga: Tega! Bocah Penjual Keripik Dibayar Pakai Uang Palsu
Kasus persekusi ibadah natal ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan banyak pihak hingga kasusnya ditangani oleh Satuan polda lampung.
#persekusi #natal2021 #restorativejustice
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.