JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelecehan dan pengancaman disertai kekerasan, terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam non aktif, kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetio menyebut, meskipun dua laporan polisi soal kematian Brigadir Yoshua telah diambil alih Bareskrim, Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tahap penyidikan.
Disisi lain, lembaga perlindungan saksi dan korban, LPSK juga ikut andil dalam kasus ini.
LPSK menyebut mengalami kendala dalam penggalian infomasi dari pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua, yakni sulit berkomunikasi dengan keluarga Brigadir Yoshua lewat pihak kuasa hukum.
Kuasa Hukum Brigadir Yoshua dinilai punya persepsi keliru yang menganggap LPSK di bawah Polri.
Ketua LPSK menegaskan, lembaga ini independen dan tidak dapat diintervensi.
Sementara soal permohonan perlindungan terhadap Eliezer, LPSK menyebut ditelaaah dan diinvestigasi.
LPSK masih mencocokkan keterangan Bharada E dengan berbagai pihak untuk menentukan apakah ia layak mendapat perlindungan atau tidak.
Sementara soal penggalian infomaasi dari pihak Istri Irjen Ferdy Sambo, belum bisa dilakukan karena masih dalam kondisi trauma.
Sementara itu Senin (01/08) ini Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yohsua.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam program Kompas Petang, Minggu 31 Juli menyebut, akan memanggil ajudan Irjen Ferdy Sambo yang tak hadir pada pemeriksaan sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.