DENPASAR, KOMPAS TV - Sosialisasi tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik ini digelar di Denpasar, Sabtu (30/7) pagi. Sosialisasi ini dipaparkan langsung oleh anggota KPU RI Idham Holik dan didampingi Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Terkait verifikasi faktual, KPU mengkhususkan tahapan ini untuk parpol non-parlemen maupun parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu. Hingga saat ini, terdapat 39 parpol di tingkat nasional yang sudah memiliki akun sistem informasi partai politik atau sipol.
Parpol yang sudah melakukan aktivasi akun sipol, diminta untuk mendaftarkan diri ke KPU RI dari rentang waktu 1-14 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPU telah meluncurkan sistem informasi partai politik atau sipol beberapa waktu lalu dan akan dimaanfaatkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
#kpuRI #kpubali #sipol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.