GIANYAR, KOMPAS TV - ZA dan MAI ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli barang melalui media sosial.
Kejadian ini berawal saat korban tergiur membeli sepeda motor sport yang diunggah pelaku di salah satu market place di Facebook, dengan sistem COD atau pembayaran ditempat.
Namun pelaku sempat meminta korban melunasi pembayaran dengan alasan ibu pelaku tengah sakit. Setelah lunas, bukannya motor yang diterima korban, melainkan satu paket kaos.
Kepada petugas tersangka mengaku sudah beraksi di beberapa wilayah di Indonesia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang penipuan dan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
#kriminal #mediasosial #polresgianyar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.