JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate buka suara soal ribut pendaftaran PSE serta aksi Kominfo blokir PayPal dan Steam.
Hal tersebut disampaikan Johnny saat ditemui wartawan usai Partai Nasdem daftarkan diri ke KPU, Senin (1/8).
Johhny menyebut bahwa keputusan Kominfo blokir sejumlah situs dan aplikasi adalah bentuk penegakkan UU di Indonesia.
"Tugas pemerintah adalah menegakkan perundang-undangan di RI," ujar Johnny.
"UU mengamanatkan segenap PSE yang beroperasi di dalam negeri, baik PSE lokal mapun global perlu melakukan pendaftaran." lanjutnya.
"Kesempatan pendaftaran sudah diberikan cukup lama, kurang lebih satu tahun,"
Dalam kesempatan itu, Kominfo diwakili Johnny juga menyebut pembukaan blokir PayPal sementara adalah kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pendaftaran PSE.
PayPal dan Steam merupakan beberapa pihak yang hingga kini belum terdaftar menjadi PSE di Indonesia.
"Normalisasi kegiatan PSE PayPal dan beberapa PSE game telah dubuka, dengan catatan harus segera penuhi pendaftaran PSE," ucap Johnny.
Bagi Menkominfo Johnny G. Plate, pendaftaran PSE adalah cara pemerintah melindungi hak pengguna di kala terdapat masalah dalam penggunaan situs dan aplikasi bersangkutan.
Baca Juga: Paypal Sudah Bisa Diakses! Pemerintah Akhirnya Buka Kembali Situs Paypal Pada 31 Juli Kemarin
"Pendaftaran-pendaftaran itu bukan pendaftaran yang sulit,"
"Memngkinkan pemerintah melakukan perlindunghan tehrdahap hak hak warga negara apabila terjadi masalah di PSE PSE tersebut," ucap Johnny.
Kominfo menjadi sorotan usai dalam penegakkan UU dan PSE, memblokir sejumlah aplikasi dan situs termasuk PayPal dan Steam.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.