KOMPAS.TV, LAMPUNG – Seorang ayah di Pagelaran, Pringsewu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial MO diketahui telah berulang kali melakukan aksi pelecehan tersebut.
Hal ini didasari, lantaran sang istri yang tak lain adalah ibu kandung korban telah berpisah dengan pelaku sejak satu tahun terakhir dan membuat pelaku kesepian.
Baca Juga: Curi Uang di Butik, Pasutri Diringkus Polisi
Bahkan, selain mencabuli anak kandungnya, MO juga diketahui menjual korban untuk memuaskan nafsu rekannya.
“Dari keterangan korban juga, bahwa dirinya juga sempat dijual oleh tersangka ini dengan modus bahwa yang bersangkutan ini berhutang dengan kawannya,” terang Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku MO harus meringkuk di dalam jeruji tahanan dan terancam 15 tahun kurungan penjara dengan dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Pakai Tongkat Baseball, Penjaga Indekos Gagalkan Pencurian Motor
Sementara apabila benar terbukti, pelaku menjual korban kepada orang lain, maka pelaku akan dijatuhi pasal berlapis undang-undang tentang pedagangan orang.
#pencabulan #perlindungananak #pelecehanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.