KOMPAS.TV - Mulai tanggal 29 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemkominfo memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik, PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Sejumlah PSE asing pun turut diblokir seperti layanan transaksi keuangan Paypal, layanan E-dagang Amazon, layanan mesin pencari Yaho, Bing dan beberapa situs gim streaming seperti Steam dan Dota.
Sontak pemblokiran situs Paypal menuai kritik masyrakat karena dianggap menyusahkan para pekerja kreatif yang menggunakan Paypal sebagai sarana pembayaran jasa mereka.
Pemerintah akhirnya membuka blokir Paypal pada 31 Juli dan kembali bisa diakses selama 5 hari kerja.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta masyarakat segera memindahkan dananya dari Paypal ke layanan bank digital yang sudah resmi terdaftar.
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menyayangkan pengambilan kebijakan pemblokiran PSE.
Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga PSE terkait.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pemblokiran Paypal.
Sejalan dengan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai masyarakat bisa melayangkan gugatan PTUN.
Meski demikan, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan berdalih kebijakan ini tidak terburu- buru.
Sebaik-baiknya regulasi, sosialisasi dan konsitensi diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kerugian dimasyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.