JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum pada hari ini Minggu 31 Juli 2022, akan menggelar simulasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran Partai Peserta Pemilu menurut jadwal akan dimulai Senin 1 Agustus 2022 atau esok hari dan pendaftaran berlangsung selama 14 hari.
Selain melakukan simulasi dan gladi resik pada hari ini, KPU juga akan melakukan rapat persiapan penerimaan pendaftaran partai politik yang akan dimulai Senin 1 Agustus 2022.
Isu mencuatnya pemilu ditunda dan jabatan presiden tiga periode ditepis Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas persiapan Pemilu 2024 bersama jajarannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Minggu 10 April 2022. Presiden menegaskan, pemilu serentak tetap dilaksanakan 14 Februari 2024.
Adapun tahapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai Senin 1 Agustus 2022.
Adapun ada 11 partai yang akan mendaftar pada Senin 1 Agustus 2022 di KPU yaitu :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP)
3. Partai Reformasi
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Nasdem
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
7. Perindo
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Gelora
11. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.