JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum hari ini akan menggelar simulasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran partai peserta Pemilu menurut jadwal akan dimulai 1 Agustus esok dan pendaftaran berlangsung selama 14 hari.
Selain melakukan simulasi dan gladi resik hari ini, KPU juga akan melakukan rapat persiapan penerimaan pendaftaran partai politik yang akan dimulai Senin, 1 Agustus 2022.
KPU memastikan, jumlah kader partai politik yang hadir di KPU akan dibatasi sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan.
Dijadwalkan 10 partai politik akan mendaftar besok sebagai kontestan Pemilu 2024.
Baca Juga: Sekjen Ingatkan Kanwil Kemenag di Seluruh Indonesia: Wajib Hadirkan Bank Syariah dalam Penggajian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.