JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang berlaku tahun 2022.
Deretan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan berfokus dalam memberikan jaminan lesehatan bagi seluruh warga negara indonesia (WNI) dan juga warga negara asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan.
Awalnya sebagian orang mengenal Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Namun semua program tersebut sudah tidak ada dan sudah di ubah menjadi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
Adapun penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berjumlah 144 mulai dari tetanus, HIV/AIDS hingga kehamilan normal.
Kendati demikian, tercatat ada 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Layanan dan penyakit-penyakit tersebut antara lain:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Baca Juga: Abdul Kadir Resmi Gantikan Achmad Yurianto Sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Lewat JKN Mobile
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
Baca Juga: Daftar 5 Rumah Sakit yang Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Demikian penjelasan mengenai 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.