KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bangkalan Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2015, tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, sosialisasi ini digelar agar bisa segera dipahami masyarakat.
Sosialisasi terhadap peratusan Mahkamah Agung tersebut, diharapkan menjadi jawaban agar persoalan hutang piutang Rp 500 juta ke bawah, dapat diselesaikan lebih cepat.
Perkara yang diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama.
Peraturan ini menjadi jawaban bagi kalangan perbankan, agar kredit macet yang banyak terjadi di masyarakat bisa segera diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga: Dinkes Siapkan Tempat Isolasi Terpadu untuk 120 Siswa SMA di Sleman Terkonfirmasi Positif Covid-19!
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.