JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya buka suara terkait laporan yang dibuat mantan asisten pribadinya (aspri), Claudia Senduk, terkait dugaan pelecehan seksual.
Razman dengan tegas membantah melakukan pelecehan seksual dan meminta Claudia untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“Yang pasti saya tidak melakukan pelecehan. Enak saja! Buktikan saja, nanti kita lihat,” kata Razman dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022), dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Dilaporkan 2 Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Pelecehan Seksual
Namun demikian, dia membenarkan kejadian yang disebut Claudia di Medan. Razman bilang, saat itu dia hanya duduk dan tidak ada tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
“Saat itu saya duduk, dia minum. Kalau itu saya benarkan. Dia datang dengan saya setelah kami dari Medan. Dia minum, saya tonton, di situ apa yang salah?” jelas Razman.
"Buktikan yang di Medan itu seperti itu. Siapa saksinya, kalau saya lecehkan dia. Bukan saya munafik," sambungnya.
Lebih lanjut, Razman menyebut ada yang ganjil terkait laporan Claudia Senduk. Dia heran mengapa mantan asprinya tidak melapor ke Medan.
Pengacara yang sempat berseteru dengan Hotman Paris ini mengancam akan melaporkan balik Claudia.
"Maka Claudia, kau yang mendalilkan, kau yang membuktikan. Saya mau beri tahu Claudia, penyesalan datang terlambat. Dia bilang DM, buktikanlah siapa saksimu, mana buktinya merasa saya lecehkan?" tutur Razman.
Baca Juga: Tak Hanya Pecat Razman Arif Nasution dengan Tidak Hormat, DPP KAI akan Lakukan Upaya Hukum jika...
Sebelumnya, Claudia Senduk melaporkan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri usai laporannya di Polda Metro Jaya tidak diterima.
Laporan di Polda Metro Jaya tidak diterima karena peristiwa pelecehan seksual diduga terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Claudia beralasan tidak melapor ke Medan lantaran dia masih trauma jika kembali ke kota tersebut untuk membuat laporan polisi. Oleh karenanya, dia melapor ke Mabes Polri.
Claudia Senduk melaporkan Razman dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.