SORONG, KOMPAS.TV - Polda Papua Barat memecat secara tidak terhormat, satu oknum anggota Polres Sorong Kota, karena terjerat kasus pencabulan.
Pemecatan dilaksanakan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat, di halaman Polres Sorong Kota, kamis pagi. Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen yang memimpin upacara melepas atribut Kepolisian dari Bripka AR.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen , mengatakan putusan pemecatan ini sudah melalui proses panjang, yang mana berdasarkan putusan pengadilan tersangka harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut kapolres menghimbau kepada seluruh personil untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. Dimana selain kasus ini, ada satu oknum anggota Polres Sorong Kota yang terjerat kasus narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.