LANGKAT, KOMPAS.TV - Sidang dugaan tindak pidana kekerasan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, digelar di Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu (27/7).
Sidang dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Langkat membacakan dakwaan terhadap 8 terdakwa, satu diantaranya merupakan anak kandung dari Bupati Langkat non aktif.
Usai persidangan, Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan ada beberapa poin yang menyebabkan pihaknya tidak membacakan eksepsi. (*)
#bupatilangkat #langkat #kerangkengmanusia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.