JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menerima kunjungan dari Universitas 17 Agustus Semarang, atau Untag Semarang.
Pertemuan ini membahas Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2022, tentang mediasi secara elektronik.
Pertemuan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada internal peradilan yakni mediator non hakim, yang terdaftar di pengadilan termasuk para akademisi.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu pada Perwakilan Mahkamah Syariah di Aceh
Tema pertemuan ini mencakup definisi mediasi secara elektronik, unsur pentingnya, prinsip dasar, hingga pelaksanaan mediasi secara elektronik.
Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA yang baru diundangkan ke dalam berita negara, akan sangat menentukan prosedur dan pelaksanaan mediasi secara elektronik.
Diharapkan dengan pelaksanaan PERMA nomor 3 tahun 2022 ini, dapat mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta sebagai upaya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.