JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan oleh Mardani Maming.
Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan Mardani Maming, karena maming masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK.
Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Hakim juga menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK, sudah sesuai dengan prosedur.
Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan maming tidak dapat diterima, atau ditolak.
Sementara itu, Pengacara Mardani Maming menyayangkan penolakan permohonan praperadilan Mardani Maming, karena alasan masuk daftar DPO.
Baca Juga: Meriahkan Hari Koperasi Hybrid Expo 2022, Ganjar Pranowo Dorong Koperasi di Jateng Ikuti Era Digital
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.