JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dilakukan sesuai aturan hukum.
Penegasan KPK tersebut terkait tudingan pengacara Mardani, Bambang Widjojanto yang menyatakan KPK langsung menetapkan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO) tetapi tidak menjelaskan menutupi kehadiran kliennya pada Kamis (28/7/2022)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK memegang prinsip dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming Melawan KPK
Mengenai penetapan DPO Mardani, Ali menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka Mardani Maming secara patut dan sah.
"Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).
Menurut Ali, dalam surat panggilan kedua dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu Mardani tidak hadir.
Padahal dalam setiap surat panggilan KPK mencantumkan kontak atau narahubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Masukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang!
Selanjutnya, mengenai tidak menginformasikan ke publik soal kehadiran Mardani pada 28 Juli, Ali menjelaskan, pihaknya akan mengecek kebenaran surat tersebut.
Bambang Widjojanto mengklaim surat kehadiran Mardani ke KPK dikirimkan pada Senin, 25 Juli 2022.
Namun Ali mempertanyakan surat yang diklaim pengacara kepada KPK tersebut.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara Tsk tsb, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa Tsk akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," ujar Ali.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.