JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat PDI Perjuangan tetap optimistis Mardani H. Maming akan koopertif dalam proses penegakan hukum, meski Bupati termuda itu sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pernyataan itu disampaikan secara tertulis Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M Nurdin, Rabu (27/7/2022), seperti dikutip Kompas TV.
M. Nurdin menyebut PDI Perjuangan tak ikut campur proses hukum terhadap Mardani yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming Melawan KPK
Nurdin juga menjelaskan Badan Bantuan Hukum menghomati segala proses yang berjalan di KPK terhadap kadernya itu, juta tidak akan intervensi.
Termasuk memberikan bantuan hukum terhadap Mardani Maming yang kini berstatus buronan KPK.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin.
PDIP mendorong proses penegakan hukum dapat berjalan dalam koridor serta memperhatikan asas praduga tidak bersalah demi tegaknya keadilan.
Mardani Maming masuk daftar buronan KPK terhitung Selasa (26/7/2022). Badan Reserse Kriminal Polri diserahi surat DPO Mardani, yang menyertakan ciri-ciri Mardani Maming.
Baca Juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Pastikan Tidak Ikut Campur Kasusnya
Penetapan DPO ini dilakukan lantaran mantan Bupati Tanah Bumbu itu mangkir dari panggilan KPK. Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Diduga, Mardani menerima uang mencapai Rp104,3 miliar dari kasus suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.