JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan KPK.
Dalam pertimbangannya Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon dalam hal ini Mardani Maming prematur, tidak jelas dan kabur.
Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Masukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang!
Hakim Hendra juga menjelaskan keberatan pemohon terkait perkara yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis atau bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pokoknya hakim praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Sehingga tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.