KOMPAS.TV – Masyarakat dinilai semakin berani melaporkan kasus kekerasan seksual setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mengutip keterangan tertulis DPR RI, Rabu (27/7/2022), Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyebut, itu menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik.
Sebab, sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.
“Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi,” kata Selly dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak,Bagaimana Implementasi UU TPKS?” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
“Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual," imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Akan Lakukan Visum Kedua
Selly menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, harus diikuti dengan peningkatan anggaran. pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.
“Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, perlu didukung dengan peningkatan anggaran,” tuturnya.
“Salah satunya untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Sebab, menurutnya, berdasarkan data yang ada, pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran.
Dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan,” pinta legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu.
Selly juga menyebut, untuk mewujudkan visi misi Presiden Jokowi yang mau melahirkan generasi unggul, anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak.
“Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yangdiharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkanperlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan," katanya.
Baca Juga: Kementerian PPPA Buka Program "Sehari Jadi Menteri" untuk Perangi Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ia pun mendorong agar pers turut menyosialisasikan UU TPKS, karena diyakini akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.
“Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka,” kata Selly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.