JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan Nindy Ayunda dalam kasus dugaan penyekapan.
“Kami sudah terbitkan (surat panggilan pemeriksaan) dan dikirim ke N (Nindy Ayunda),” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nurma Dewi, Rabu (27/7/2022) yang dikutip Tribunnews.
Nurma menegaskan status Nindy Ayunda masih sebagai saksi.
Pada panggilan ketiga itu, kepolisian berharap Nindy Ayunda dapat datang dan memberikan keterangan. Sebab, Nindy Ayunda bisa dinilai menghambat proses penyidikan apabila mangkir kembali.
“Intinya, kami meminta N untuk hadir menjalankan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya,” tegas Nurma.
Panggilan ketiga kepolisian terhadap Nindy Ayunda sebagai saksi kasus dugaan penyekapan merupakan tindak lanjut dari mangkirnya Nindy.
Tiga kali Nindy Ayunda mangkir dari pemeriksaan pada 8 Juli 2022,15 Juli 2022, dan 18 Juli 2022.
Bahkan polisi sudah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Tak hanya kepada Nindy Ayunda, juga pengusaha Dito Mahendra. Keduanya sama-sama mangkir.
Baca Juga: Sudah Mangkir 3 Kali, Nindy Ayunda, Ibunya, dan Dito Mahendra Dicari Polisi
Bermula dari laporan seseorang bernama Rini Diana, istri Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, ke kepolisian.
Rini melaporkan suaminya menjadi korban penyekapan selama 30 hari. Dilaporkan pula adanya tindak kekerasan selama penyekapan itu.
Kemudian disematkan pula pasal 333 KUHP kepada Nindy yang mantan istri pengusaha Askara Parasady Harsono itu. Pasal itu mengatur tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Rini mengaku penyekapan suaminya itu berdampak pada kondisi psikis suaminya tahun lalu yang linglung dan trauma. Imbasnya, Sulaiman kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Kepolisian kemudian memanggil Nindy dan Dito Mahendra. Namun menurut polisi, keduanya mangkir. Kepolisian mengklaim masih mencari keberadaan Nindy Ayunda.
Baca Juga: Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya: Temani Anak Sekolah karena Mendapat Teror
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.