JAMBI, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menjelaskan perihal autopsi ulang jasad Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J setelah dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam, Rabu (27/7).
Menurutnya, proses autopsi ulang merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Hal ini guna membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang-benderang.
“bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri dan sesuai dengan arahan Presiden agar kasus ini dibuka secara terang-benderang,” kata Dedi.
Baca Juga: Menanti Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik: Masyarakat Harus Sabar Demi Hasil Optimal
Sementara itu, kata Dedi proses autopsi ulang dilakukan oleh tim ahli dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan assesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas.
Dedi menegaskan bahwa tim forensik yang terjun langsung melakukan autopsi ulang memiliki sifat independen dan imparsial.
“tentunya untuk pelaksanaan ekshumasi ini dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan imparsial.” Kata Dedi
“Artinya bahwa hasil dari autopsi ulang yang dilakukan pada hari ini memiliki dua konsekuensi, pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih yang bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi kedua adalah karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan. Dilaksanakan oleh pihak berwenang dan pihak kedokteran forensik ini memiliki konsekuensi yuridis.” Tambahnya.
Adapun soal pihak keluarga tidak diizinkan untuk menyaksikan proses autopsi, Dedi mengatakan proses autopsi hanya dilakukan oleh tim penyidik dan kebutuhan penyidikan.
“keluarga yang mewakili silahkan, tapi proses ekhumasi ini dilakukan oleh tim penyidik karena untuk proses penyidikan,” kata Dedi.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.