Kompas TV regional berita daerah

Suami Istri Edarkan Uang Palsu dengan Membelanjakannya di Pasar

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 11:07 WIB
Penulis : KompasTV Jember

JEMBER, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi, karena mengedarkan uang palsu. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di pasar tradisional.

22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah disita dari pasangan suami istri, Ahmad Masduki dan Enik Sudarwati, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Seorang Ibu Beli Minyak Goreng dengan Uang Palsu

Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Lutfi mengatakan bahwa uang palsu itu memiliki kemiripan 80 persen dengan yang asli. Namun kertas uang palsu agak kasar, kaku dan nomor serinya sama. Penangkapan pasangan suami istri tersebut berdasarkan laporan pedagang sayur, yang menerima uang palsu dari pelaku.

Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga pasangan suami istri tersebut anggota jaringan pengedar uang palsu antar Kabupaten.

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x