WONOSOBO, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial JRK melaporkan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pelaporan oleh tersangka berusia 26 tahun itu dilakukan atas dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan badan atau tempat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Persiapan RSUD Sungai Bahar Jambi, 1 Anggota Keluarga Akan Lihat Proses Otopsi Ulang Secara Langsung
"Yang dilaporkan institusi Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo," kata kuasa hukum JRK, Yosep Parera, di Semarang, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan tersebut terungkap saat kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Wonosobo.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan JRK oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo pada tanggal 6 Juni 2022 atas dugaan pembelian obat yang masuk dalam daftar G tanpa resep dokter.
Baca Juga: Makam Brigadir J Mulai Dibongkar untuk Keperluan Autopsi Ulang, Diwarnai Tangis Histeris Ibunda
"Tersangka ini membeli secara daring untuk kebutuhannya sendiri," ucap Yosep.
Setelah ditahan, kata dia, polisi memberi salinan berita acara penggeledahan badan atau tempat yang tidak ditandatangani oleh minimal dua saksi.
Adapun saksi yang dimaksud yakni warga di sekitar tempat tinggal tersangka maupun tanda tangan tersangka dalam dokumen itu.
Saat persidangan praperadilan di PN Wonosobo, kata dia, penyidik Polres Wonosobo ternyata melampirkan bukti surat berupa berita acara penggeledahan yang sudah ditandatangani dua saksi, termasuk ditandatangani oleh tersangka.
Baca Juga: Persiapan RSUD Sungai Bahar Jambi, 1 Anggota Keluarga Akan Lihat Proses Otopsi Ulang Secara Langsung
"Padahal, tersangka mengaku tidak pernah menandatangani berita acara penggeledahan," ujar Yosep.
Atas dugaan rekayasa tanda tangan dalam berita acara penggeledahan itu, lanjut dia, hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut mempersilakan untuk melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib.
Gugatan praperadilan yang diajukan JRK sendiri akhirnya ditolak pengadilan karena dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
JRK diringkus Polres Wonosobo akibat tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan obat kriteria tertentu jenis dumolid.
Baca Juga: Organ Tubuh Brigadir J yang Dicurigai Keluarga Bekas Penganiayaan Akan Dibawa ke Jakarta
Adapun obat tersebut dibeli tersangka JRK untuk dikonsumsi pribadi sebagai relaksasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.