JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming sebagai buronan.
Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK mulai per hari ini, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut pihak KPK, Mardani merupakan tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga: Gandeng Bareskrim, KPK Ultimatum Mardani Maming agar Kooperatif dan Menyerahkan Diri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka Mardani Maming sudah dua kali tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Pemanggilan Mardani yakni pada 14 dan 21 Juli 2022.
Alasan Mardani tidak memenuhi panggilan KPK yakni proses penetapan tersangka sedang diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesungguhnya tidak ada satu norma hukum yang kemudian menghentikan proses penyelidikan, walaupun praperadilan sedang berjalan. Sehingga kami menilai alasan tersebut tidak kooperatif," ujar Ali saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7/2022).
"Terhitung hari ini (Selasa, 26/7), KPK memasukkan tersangka MM (Mardani Maming) sebagai DPO," sambung Ali.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Tim Penyidik KPK: Tersangka Mardani Maming Tak Ditemukan!
Dalam kesempatan tersebut Ali merilisi surat DPO Mardani Marming berikut ciri-cirinya.
Yakni tersangka memiliki tinggi badan 168 Centimeter, berat badan kurang lebih 75 Kilogram, Rambut Hitam, warna kulit sawo matang.
Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat ke Bareskrim Polri perihal pencarian orang atas nama Mardani Maming.
Baca Juga: KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.