JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi telah menerima akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengutip keterangan tertulis Bawaslu, penyerahan akun tersebut membuat Bawaslu lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk persiapan tahapan pendaftaran pemilu.
"Nantinya setiap hari akan ada komisioner atau staf yang hadir di KPU. Kami telah buat tim tahapan pendaftaran mendatang. Ketua Bawaslu sebagai koordinator pengawasan tahapan proses pemilu ini," katanya dalam Rapat Koordinasi terkait kebijakan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU, Senin, (25/7/2022).
Baca Juga: Bawaslu: Tindakan Mendag Zulkifli Ajak Masyarakat Pilih Seseorang Saat Bertugas, Tidak Etis
Bagja menambahkan, ke depannya langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga.
Menurutnya, hal tersebut untuk minimalisir terjadinya kesalahan. Sehingga jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat.
"Kami sudah punya pengalaman mengawasi Sipol pada 2019 lalu.”
“Semoga masalah seperti tidak ada notifikasi ketika parpol selesai unggah data dan masalah lainnya tidak terulang kembali," tambahnya.
Baca Juga: Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Ini ke Kapolri
Dikutip dari keterangan yang sama, Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, pemberikan akun Sipol kepada Bawaslu merupakan komitmen KPU untuk permudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, dia melihat langkah ini juga sebagai pertanggung jawaban KPU terhadap publik.
“Komitmen kami dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu. Terutama dalam akses keterbukaan kepada publik," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.