MADINAH, KOMPAS.TV - Meskipun ada larangan merokok, seorang jemaah haji asal Indonesia kedapatan merokok oleh otoritas Arab Saudi di area masjid Nabawi, Madinah.
Hal itu diungkap Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat yang mengatakan seorang jamaah haji kedapatan oleh pihak Arab Saudi sedang merokok di tempat terlarang di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.
"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian," kata Arsad di Madinah, Selasa (26/7/2022) dikutip Antara.
Arsad mengatakan, aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji.
Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.
Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.
"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," katanya.
Baca Juga: Suasana Terminal Hijrah, Lokasi Cek Poin Jemaah Haji Sebelum Berangkat ke Madinah
Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok.
Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.
Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.
Baca Juga: 1 Orang Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal Dunia di Pesawat Saat Perjalanan Pulang ke Tanah Air
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.