JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.
Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Ada 10 perusahaan. Masih didalami, ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan perusahaan cangkang itu sebagian digunakan untuk kepentingan bisnis para pengurus ACT.
Baca juga: Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya
"Ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial, untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya" kata Helfi.
Berikut daftar ke-10 perusahaan cangkang tersebut;
Adapun terkait kasus ACT, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT pada 2005-2019, yang saat ini menjabat ketua pembina ACT.
Baca juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan
Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Ketiga adalah Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas ACT pada 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota pembina ACT pada 2019–2021.
Keempat, Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA) yang aktif hingga saat ini.
Polisi menyatakan keempat tersangka melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi serta memotong donasi sebesar 20-30 persen untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren
Mereka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ucap Helfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.