Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan untuk keuangan digital. Akan ada lembaga khusus yang menangani perselisihan teknologi finansial dan konsumen.
OJK juga menggaris bawahi aturan soal tekfin seperti kemampuan perusahaan melindungi data nasabah, perusahaan harus mendapat persetujuan nasabah ketika akan menggunakan data.
Perusahaan juga harus menyediakan menu simulasi untuk menghitung jumlah cicilan yang harus dibayarkan, nasabah OJK akan membuat fintech center untuk memudahkan masyrakat dan perusahaan dalam membuat pengaduan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.