JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pengacara dari organisasi yang berbeda bertentangan dalam menilai kabar di media sosial terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menilai kabar di media sosial terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) mengarahkan publik kepada penghakiman terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, pernyataan keluarga dan pengacara Brigadir Yoshua yang mencurigai adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Propam Polri itu menyebabkan publik mencurigai Ferdy.
"Akibat pernyataan ini (keluarga Brigadir Yoshua -red), masyarakat dari hari ke hari menempatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku, atau setidaknya sebagai otak dalam peristiwa ini," terangnya dalam Kompas Petang, Senin (25/7/2022).
Dia juga menyoroti pemberitaan di media massa yang menurutnya mengarahkan persepsi publik terhadap istri Kadiv Propam nonaktif itu.
"Dari hari ke hari berita yang dimunculkan hanya ditujukan kepada Ferdy Sambo dan berkembang terus sampai kepada persoalan terkait hubungan yang disebut sebagai perselingkuhan dari istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J," imbuhnya.
Baca Juga: Perekat Nusantara: Penghakiman terhadap Ferdy Sambo di Medsos akibat Pernyataan Keluarga Brigadir J
Tak sependapat, Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menilai bahwa pernyataan Petrus kurang tepat.
Menurut pengacara kondang itu, kecurigaan publik terhadap keberadaan Irjen Ferdi Sambo saat peristiwa penembakan di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) itu beralasan.
"Yang terbunuh ini adalah ajudannya Ferdy Sambo, kemudian yang dilakukan penyidik di rumah Ferdy Sambo, sekarang gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya (juga berdasarkan -red) laporan dari Ferdy Sambo dan istri Ferdy Sambo," tegasnya di kesempatan yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.