SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang kedua kasus kekerasan seksual santriwati dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa atau eksepsi dilakukan secara daring dengan alasan pandemi Covid-19.
Penasihat hukum menyayangkan sidang digelar secara daring.
Penasihat hukum terdakwa menilai Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Kuasa hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara menyebut sidang tidak perlu digelar di Surabaya karena pelaksanaannya secara daring dan tidak menghadirkan terdakwa langsung di persidangan.
Untuk itu pihak penasihat hukum meminta agar persidangan digelar di Jombang.
Baca Juga: Polri Berjanji Jelaskan Sejelas-jelasnya Hal yang Ingin Diketahui Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.