JAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter TV Brigita Manohara mengaku menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pangawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pengakuan itu disampaikan oleh Brigita Manohara saat memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (25/7/2022).
“Tadi saya diperiksa untuk empat tersangka,” ucap Brigita.
Menurut Brigita, satu dari empat tersangka adalah Ricky Ham Pangawak. Dalam pemeriksaan KPK, Brigita mengaku mendapatkan 17 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Presenter Brigita Manohara terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
“Tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO. Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yang ini presenter dan konsultan komunikasi,” ucap Brigita.
“Seluruh aliran dana dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dan saya berharap tersangka segera ditemukan dan kasus ini segera selesai.”
Dalam kesempatan tersebut, Brigita mengaku juga akan melaporkan sejumlah media yang dinilai mencemarkan nama baiknya dengan dugaan yang tidak mendasar.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
“Saya sampaikan karena ada media yang kemudian melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi dan membuat judul bombastis hanya untuk traffic, tentu saja ini mencemarkan nama baik saya dengan dugaan yang tidak berdasarkan,” kata Brigita.
“Dan saya akan melaporkan media-media yang mencemarkan nama baik saya dengan dugaan-dugaan tak berdasar tersebut apabila media tersebut tidak memiliki iktikad baik dan meminta maaf serta melakukan klarifikasi atas pemberitaannya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.