JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, menolak nota keberatan atau eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa KPK Roni Yusuf saat memberi jawaban eksepsi atas kasus Ade Yasin terkait suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," kata Roni Yusuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Melansir Antara, ia menganggap eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Ade Yasin beberapa waktu lalu telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.
Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butar-butar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jawa Barat, hari ini, Rabu (20/7/2022). Atas hal itu pihaknya meminta Ade Yasin dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," kata Dinalara Butar-butar seperti diwartakan Antara, Rabu (20/7).
Tak hanya meminta dibebaskan dari dakwaan, Kuasa Hukum Ade Yasin juga mengatakan kliennya harus juga bebas dari tahanan, dipulihkan nama baiknya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
Ia juga menyebut, KPK yang menyeret kliennya pada kasus suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, dilakukan tanpa melengkapi alat bukti.
Menurut dia, mengacu pada pasal 17 KUHP, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Ade Yasin Digelar Hari Ini, Terdakwa Akan Hadir Daring dari Gedung KPK
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.