JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu sesuai dengan putusan berkekuatan hukum yang menetapkan Muara Perangin Angin selaku Direktur CV Nizhami, sebagai penyuap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin," kata Ali di Jakarta, Senin (25/7/2022), seperti diwartakan Antara.
Ali mengatakan Muara akan menjalani masa pidana penjara selama 2,6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta
Muara didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang diperoleh sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit sejumlah Rp572 juta terkait pengerjaan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Sempat Minta Keringanan Hukuman
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.