Kompas TV nasional peristiwa

IPW Kritik Istilah Prarekonstruksi yang Dipakai Polri dalam Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 14:57 WIB
ipw-kritik-istilah-prarekonstruksi-yang-dipakai-polri-dalam-kasus-brigadir-j
Seorang penyidik Polri sedang melakukan adegan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdi Sambo, Jumat malam (22/7/2022). Prarekonstruksi baku tembak ini dilakuakan di Balai Pertemuan Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS TV/Iksan Apriansyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan langkah kepolisian yang melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, istilah prarekonstruksi tidak dikenal dalam proses pemeriksaan.

“Rekonstruksi itu sebetulnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memperjelas satu perkara yang sedang diperiksa, tidak dikenal yang namanya prarekonstruksi,” kata Sugeng seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Vedrisca Ananda, Senin (25/7/2022).


Baca Juga: Susno Duadji Yakin Tersangka Pembunuh Brigadir J akan Terungkap: Sepanjang Tidak Direkayasa

Ia menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seharusnya menghadirkan saksi-saksi.

“Karena itu dalam rekonstruksi yang dapat memperjelas memang harus dihadirkan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi peristiwa tersebut. Karena perkara ini mengenai kematian seseorang yang terjadi di rumah Jenderal Ferdy Sambo,” ucapnya.

Termasuk, sambung Sugeng, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, yang menempati rumah dinas yang dilaporkan sebagai tempat Brigadir J tewas.

“Maka Ferdy Sambo dan istrinya dan saksi lain sebagainya hadir untuk memperjelas kasus ini sifatnya wajib, karena dalam satu proses pemeriksaan pidana tidak bisa diwakili kecuali dengan kondisi-kondisi tertentu misal berhalangan tetap.”

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji: Mestinya Elite Polri Malu

“Tapi apabila tidak ada alasan untuk tidak hadir, maka ia harus hadir, harus dihadirkan karena ini mencari keadilan kebenaran materiel.”

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, prarekonstruksi berbeda dengan reka ulang peristiwa sehingga para saksi tidak dihadirkan.

Termasuk Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, keluarga, serta tim kuasa hukum Brigadir J.

Andi menyatakan prarekonstruksi pertama yang dilakukan di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam, melibatkan sejumlah penyidik.

“Prarekonstruksi ini berbeda dengan rekonstruksi. Prarekon ini hanya menghadirkan penyidik sebagai peran pengganti, nanti direkonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada,” ujar Andi saat jumpa pers di komplek Polri Duren Tiga, Sabtu (23/7/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x