KOMPAS.TV, LAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga komplotan pencuri yang awalnya hanya dua orang pada pencurian barang milik Universitas Lampung (Unila) yang hilang pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Tiga pria tersebut adalah MH, SF, dan RH yang merupakan pekerja harian lepas di Universitas Lampung ini mencuri mesin giling padi yang berada di Fakultas Pertanian.
Baca Juga: Dua Pencuri Mesin Penggiling Padi Milik Kampus Ditangkap Polisi
Menurut Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, ketiga pelaku biasa mencuri di saat malam hari atau di saat kondisi lingkungan kampus sedang sepi. Barang hasil curian tersebut pun dijual oleh pelaku dengan harga 250 ribu rupiah.
“Ada mesin di tempat yang kosong sehingga dia (pelaku) sebagai pekerja di sana, temannya menyampaikan. Lalu, dilakukan pencurian karena tempatnya kosong dan sepi. Untuk pengakuan dia (pelaku) baru sekali (mencuri),” ungkapnya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam 7 tahun kurungan penjara.
#pencurian #unila #penangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.