JAKARTA, KOMPAS.TV- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok siap memperkarakan Kamaruddin Simanjuntak jika tidak segera menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022).
Ahok menilai pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu telah menyinggungnya.
Tidak hanya itu, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak juga disebut berbahaya dan tak pantas serta mencemarkan nama baik Ahok.
Demikian kuasa hukum Ahok, Ramzy dalam keterangannya sebagaimana dikutip Tribunnews, Senin (25/7/2022).
“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP,” kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Susno Duadji Sarankan Dokter yang Autopsi Pertama Brigadir J Diperiksa: Bila Perlu Dinonaktifkan
Oleh karena itu, Ramzy menyampaikan kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.
Jika dalam waktu yang ditentukan Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf, Ramzy menegaskan pihaknya bakal menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya,” ujar Ramzy.
“Saya menunggu rekan Kamaruddin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga.”
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Sebut Polri Sudah Prediksi Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Mengarah ke Siapa
Menurut Ramzy, Kamaruddin harusnya fokus menyelesaikan perkara yang ditangani tanpa mencemarkan nama baik pihak lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.